Adik Yosua: Ferdy Sambo bersama Istrinya Ingin Adopsi Bayi Laki-laki

BERITA – Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat samaran Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat menyebut jika sang kakak pernah menceritakan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin mengadopsi bocah adam. Yosua segera meminta dicarikan bocah melalui saudara-saudaranya.
“Dia cerita lagi dempet bulan Maret 2020, dia WA bahwa ibu menginginkan mengadopsi ananda jantan, tolong carikan atas keluarga ada enggak,” kata Yuni dalam persidangan kepada terdakwa Ferdy Sambo membarengi Putri Candrawathi dempet Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Namun, saat itu tidak ditemukan budak laki yang masih bayi. Melainkan belaka ada yang sudah menginjak sekolah dasar (SD). Oleh karena itu, Sambo beserta Putri tidak berkenan.
“Mereka mengharapkan yang masih bayi. Dan mereka menjanjikan kalau misalnya ada, diagungkan lagi disekolahkan sebagai itu,” ucap Yuni.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), ala Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” benderang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan sengaja terhadap Yosua, bersama-sama memakai Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo pun dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.